Mungkin
sebagian besar dari kita lebih memilih untuk menyuap polisi saat ditilang
daripada mengikuti sidang di pengadilan. Alasannya bermacam-macam: lebih murah
katanya, ga perlu buang-buang waktu pergi ke pengadilan, ga mau ribet mengikuti
proses peradilan, dan lain sebagainya.
Ternyata
mengikuti sidang pelanggaran lalu-lintas tak seribet, tak selama dan tak
semahal yang kita bayangkan. Pengalaman yang saya alami pada bulan Juni lalu (19/06)
mungkin bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi kita tuk tidak menyogok polosi
lagi saat ditilang.
Waktu itu
saya kena tilang di daerah Lumpue (dekat rumah nih) karena ga punya SIM dan
saya bangga sampe saat ini belum pernah kena tilang. Selalu aja ada dewi
fortuna yang menyertai sehingga selalu lolos dari razia atau operasi polisi
lalu-lintas. Sering saya punya insting bahwa di jalan tertentu akan ada razia
Polisi, sehingga sy lewat jalur lain. Dan memang insting itu beberapa kali
terbukti benar. Pernah juga lolos dari pemeriksaan razia karena saat saya
melewati razia, pengendara lain yg diperiksa lagi menumpuk. Jadi saya dibiarkan
jalan terus tanpa diperiksa.
Tapi hari itu akhirnya
datang juga. Hari Rabu, 19 Juni 2012 lalu mungkin jadi hari buruk bagiku.
Disaat rekan2 yg lain menikmati festival putau (putih abu-abu) di sekolah, saya
diminta temen untuk ke sana kumpul sebelum ke rumahnya buat kerja eksperimen
fisika.
Nah saat saya mau ke
sekolah (SMAN 2 Parepare), di kawasan jalan Jembatan Sumpang kendaraan saya dicegat oleh Pak
Polisi. Pak Syahrizal namanya. Dia langsung minta saya menunjukkan SIM, tapi
bukan SIM yang saya berikan melainkan STNK. Saya bilang bahwa saya ga punya
SIM. Dengan sopan pak Polisi itu meminta saya untuk minggir ke tepi jalan. Lalu
nasihat-nasihat bijak polisi lalu lintas meluncur bertubi-tubi. Saya cuma
bilang: siap pak, iya pak. Trus Pak Polisi bilang: Anda saya tilang ya? Dalam hati
saya berkata: kalo mo nilang ya tilang aja langsung, kok pake ditanya mau
ditilang apa ga, mancing-mancing ya! Dasar Polisi.
Alhamdulilah saya tetap bilang siap Pak!(Lho, ditilang kok malah bilang alhamdulillah)
Maksudnya alhamdulilah sy ga menyuap Polisi itu. Kali ini saya terhindar dari suap menyuap, mudah-mudahan seterusnya tetap istiqomah. Amin.
Alhamdulilah saya tetap bilang siap Pak!(Lho, ditilang kok malah bilang alhamdulillah)
Maksudnya alhamdulilah sy ga menyuap Polisi itu. Kali ini saya terhindar dari suap menyuap, mudah-mudahan seterusnya tetap istiqomah. Amin.
Begitu
dah ceritanya gue kena tilang, lalu saya memilih untuk ditilang saja, alasan
terkuatnya karena saya pingin mencoba mengikuti proses persidangan pelanggaran
lalu-lintas. Alhasil saya ditilang dan harus mengikuti persidangan tgl 28 Juni
2012 di Pengadilan Negeri Parepare.
Setelah
selesai mengikuti proses sidang, bayangan saya selama ini mengenai sidang
sebagian besar tidak terbukti. Proses sidang tidak memakan waktu terlalu lama.
Dari saat kita memasukkan surat tilang hingga kita selesai keluar ruang sidang
cuma butuh waktu tak lebih dari satu setengah jam. Prosesnya gampang dan
dendanya sudah jelas.
Berikut
ini kronologis sidang yang saya ikuti beberapa waktu lalu:
28-06-12, Hari Kamis
09.30
Meluncur ke Jend.
Sudirman (PN Parepare), Jarak 100 meter dari kantor pengadilan udah banyak terdakwa
yang datang.
Nyampe di kantor pengadilan negeri
langsung parkir, Untungnya yg ngantri cuman ada 5 orang. Langsung saja saya
masukin surat tilang saya ke loket untuk pendaftaran sidang, letaknya di ada di
sebelah kanan dari saat kita masuk komplek gedung.
Setelah beberapa lama (kira-kira 20 menit) nama saya dan nomor kendaraan saya dipanggil menuju loket untuk mengambil surat tilang dengan menunjukkan KTP. Selanjutnya, saya disuruh menunggu di depan ruang sidang untuk menunggu panggilan sidang. Ternyata pelaksanaan sidang bisa diwakilkan. Artinya tak harus orang yang kena tilang yang datang ke pengadilan. Hanya saja orang yang mewakili harus hafal nomor kendaraan yang ditilang, juga harus membawa identitas oang yang ditilang (yg tercantum di surat tilang).
Setelah beberapa lama (kira-kira 20 menit) nama saya dan nomor kendaraan saya dipanggil menuju loket untuk mengambil surat tilang dengan menunjukkan KTP. Selanjutnya, saya disuruh menunggu di depan ruang sidang untuk menunggu panggilan sidang. Ternyata pelaksanaan sidang bisa diwakilkan. Artinya tak harus orang yang kena tilang yang datang ke pengadilan. Hanya saja orang yang mewakili harus hafal nomor kendaraan yang ditilang, juga harus membawa identitas oang yang ditilang (yg tercantum di surat tilang).
Seperti
halnya orang-orang sebelum saya, begitu dipanggil saya langsung masuk ke ruang
sidang. Di dalam ruangan dah menunggu beberapa orang yang siap menyidang kita,
hakimnya, berbakaian layaknya hakim-hakim di pengadilan pidana. Berderet-deret,
satu persatu para “terdakwa’ menghadap sang Hakim. Tiba giliran saya sampai di
depan Pak Hakim. Pak Hakim bertanya:
“Ga’ punya SIM ya?” saya langsung menjawab: “Ya” sambil menangguk. Pak Hakim
langsung menjawab: “Umur masih 16 tahun yah, masih dibiayai orangtua Tiga puluh
ribu ya nak, bayar di sebelah!”. Setelah membayar denda saya mengambil barang
bukti dan saya keluar ruang sidang, proses sidang dah selesai.
Gampang kan.
Jam 11.00 saya dah boleh
ngambil motor yang dikandangin di polsek dekat lapangan Andi Makassau.
0 comments:
Post a Comment