Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Kompas Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Blue Sky Simple News Simple News R.1 Simple News R.2 Simple News R.3 Simple News R.4

Al-Qur'an

Friday, July 6, 2012

Mending Ikut Sidang Aja ! (Bagi Pengendara Kurang Aktivitas dengan Motor)

Mungkin sebagian besar dari kita lebih memilih untuk menyuap polisi saat ditilang daripada mengikuti sidang di pengadilan. Alasannya bermacam-macam: lebih murah katanya, ga perlu buang-buang waktu pergi ke pengadilan, ga mau ribet mengikuti proses peradilan, dan lain sebagainya.
Ternyata mengikuti sidang pelanggaran lalu-lintas tak seribet, tak selama dan tak semahal yang kita bayangkan. Pengalaman yang saya alami pada bulan Juni lalu (19/06) mungkin bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi kita tuk tidak menyogok polosi lagi saat ditilang.
Waktu itu saya kena tilang di daerah Lumpue (dekat rumah nih) karena ga punya SIM dan saya bangga sampe saat ini belum pernah kena tilang. Selalu aja ada dewi fortuna yang menyertai sehingga selalu lolos dari razia atau operasi polisi lalu-lintas. Sering saya punya insting bahwa di jalan tertentu akan ada razia Polisi, sehingga sy lewat jalur lain. Dan memang insting itu beberapa kali terbukti benar. Pernah juga lolos dari pemeriksaan razia karena saat saya melewati razia, pengendara lain yg diperiksa lagi menumpuk. Jadi saya dibiarkan jalan terus tanpa diperiksa.
Tapi hari itu akhirnya datang juga.  Hari Rabu, 19 Juni 2012 lalu mungkin jadi hari buruk bagiku. Disaat rekan2 yg lain menikmati festival putau (putih abu-abu) di sekolah, saya diminta temen untuk ke sana kumpul sebelum ke rumahnya buat kerja eksperimen fisika.
Nah saat saya mau ke sekolah (SMAN 2 Parepare), di kawasan jalan Jembatan  Sumpang kendaraan saya dicegat oleh Pak Polisi. Pak Syahrizal namanya. Dia langsung minta saya menunjukkan SIM, tapi bukan SIM yang saya berikan melainkan STNK. Saya bilang bahwa saya ga punya SIM. Dengan sopan pak Polisi itu meminta saya untuk minggir ke tepi jalan. Lalu nasihat-nasihat bijak polisi lalu lintas meluncur bertubi-tubi. Saya cuma bilang: siap pak, iya pak. Trus Pak Polisi bilang: Anda saya tilang ya? Dalam hati saya berkata: kalo mo nilang ya tilang aja langsung, kok pake ditanya mau ditilang apa ga, mancing-mancing ya! Dasar Polisi.
Alhamdulilah saya tetap bilang siap Pak!(Lho, ditilang kok malah bilang alhamdulillah)
Maksudnya alhamdulilah sy ga menyuap Polisi itu. Kali ini saya terhindar dari suap menyuap, mudah-mudahan seterusnya tetap istiqomah. Amin.
Begitu dah ceritanya gue kena tilang, lalu saya memilih untuk ditilang saja, alasan terkuatnya karena saya pingin mencoba mengikuti proses persidangan pelanggaran lalu-lintas. Alhasil saya ditilang dan harus mengikuti persidangan tgl 28 Juni 2012 di Pengadilan Negeri Parepare.
Setelah selesai mengikuti proses sidang, bayangan saya selama ini mengenai sidang sebagian besar tidak terbukti. Proses sidang tidak memakan waktu terlalu lama. Dari saat kita memasukkan surat tilang hingga kita selesai keluar ruang sidang cuma butuh waktu tak lebih dari satu setengah jam. Prosesnya gampang dan dendanya sudah jelas.
Berikut ini kronologis sidang yang saya ikuti beberapa waktu lalu:
28-06-12, Hari Kamis
09.30
Meluncur ke Jend. Sudirman (PN Parepare), Jarak 100 meter dari kantor pengadilan udah banyak terdakwa yang datang.
            Nyampe di kantor pengadilan negeri langsung parkir, Untungnya yg ngantri cuman ada 5 orang. Langsung saja saya masukin surat tilang saya ke loket untuk pendaftaran sidang, letaknya di ada di sebelah kanan dari saat kita masuk komplek gedung.
Setelah beberapa lama (kira-kira 20 menit) nama saya dan nomor kendaraan saya dipanggil menuju loket untuk mengambil surat tilang dengan menunjukkan KTP. Selanjutnya, saya disuruh menunggu di depan ruang sidang untuk menunggu panggilan sidang. Ternyata pelaksanaan sidang bisa diwakilkan. Artinya tak harus orang yang kena tilang yang datang ke pengadilan. Hanya saja orang yang mewakili harus hafal nomor kendaraan yang ditilang, juga harus membawa identitas oang yang ditilang (yg tercantum di surat tilang).
Seperti halnya orang-orang sebelum saya, begitu dipanggil saya langsung masuk ke ruang sidang. Di dalam ruangan dah menunggu beberapa orang yang siap menyidang kita, hakimnya, berbakaian layaknya hakim-hakim di pengadilan pidana. Berderet-deret, satu persatu para “terdakwa’ menghadap sang Hakim. Tiba giliran saya sampai di depan Pak  Hakim. Pak Hakim bertanya: “Ga’ punya SIM ya?” saya langsung menjawab: “Ya” sambil menangguk. Pak Hakim langsung menjawab: “Umur masih 16 tahun yah, masih dibiayai orangtua Tiga puluh ribu ya nak, bayar di sebelah!”. Setelah membayar denda saya mengambil barang bukti dan saya keluar ruang sidang, proses sidang dah selesai.
Gampang kan.
Jam 11.00 saya dah boleh ngambil motor yang dikandangin di polsek dekat lapangan Andi Makassau.  

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Mas-Kas | Published by Templates Blog Gratis
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.